akmalhasmi60@gmail.com
Minggu, 10 Februari 2013
Tata Tertib Sekolah
TATA TERTIB SISWA
SMP NEGERI 7 PAYAKUMBUH
I. Pendahuluan
1. Sekolah merupakan satu kelompok masyarakat pelajar (siswa)
yang mempunyai
tugas utama melaksanakan
proses pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya.
2. Tujuan pendidikan nasional di Indonesia mengarah kepada
pembentukan manusia
seutuhnya Dengan sarana utama :
a. Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
b. Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan
c. Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air
d. Mampu membangun dirinya, dan mempersiapkan diri untuk
secara bersama-sama
mampu membangun Nusa dan Bangsa Indonesia
II. KEGIATAN KURIKULER :
1.
Siswa
wajib mengikuti semua kegiatan kurikuler untuk setiap mata pelajaran,tanpa
membedakan yang satu lebih penting dari
pada yang lain.
2.
Siswa
harus sudah berada dalam lingkungan sekolah paling lambat 10 (sepuluh) menit
sebelum jam pelajaran dimulai.
3.
Bagi
siswa yang mendapat giliran sebagai piket harus datang lebih awal untuk
membersihkan, mengatur dan mempersiapkan ruang kelas agar siap pakai.
4.
Setelah
bel tanda masuk dibunyikan, para siswa serentak berbaris di depan kelas dan
masuk ke dalam kelas dengan tertib dan teratur, dan kemudian menempati tempat
duduk sesuai dengan posisi yang telah
ditentukan oleh wali kelas.
5.
Sepuluh
menit awal jam pertama memulai kegiatan dengan berdo’a sesuai agama dan
kepercayaan masing-masing, mengucapkan salam dan membaca Al Qur’an dengan
bimbingan guru dan mengulang hafalan Al Qur’an sesuai target hafalan kelas.
6.
Bagi
siswa yang datang terlambat setelah pelajaran dimulai, sebelum masuk kelas
diwajibkan lapor dan meminta surat izin mengikuti pelajaran kepada guru piket.
Dengan surat izin dari guru piket siswa tersebut melaporkan diri kepada guru
mata pelajaran untuk mengikuti pelajaran.
7.
Siswa
yang karena alasan tertentu akan meninggalkan sekolah untuk pulang sebelum
selesai jam pelajaran, siswa tersebut harus menempuh prosedur sebagai berikut :
a.
Meminta izin meninggalkan kelas kepada guru mata pelajaran
b.
Meminta surat izin pulang kepada guru piket dengan menyampaikan
alasan kepulangannya.
c.
Pada hari pertama masuk kembali ke sekolah, siswa tersebut harus
menyerahkan kembali surat izin pulang yang dimiliknya kepada wali kelas,
setelah ditandatangani oleh orang
tua/wali siswa.
8.
Siswa
yang berhalangan hadir (absen) harus menyampaikan pemberitahuan tertulis dari orang
tua/wali siswa kepada wali kelas melalui ketua kelas masing-masing dengan
ketentuan :
a.
Bila
karena sesuatu hal, orang tua/wali tidak dapat menyampaikan/ mengirimkan surat
pada hari pertama siswa tidak masuk,
surat pemberitahuan dapat disampaikan pada saat hari pertama siswa itu masuk
kembali ke sekolah.
b.
Siswa
yang absen karena sakit 3 (tiga) hari atau lebih maka surat pemberitahuan orang
tua/ wali harus dilengkapi surat keterangan sakit dari Dokter/Puskesmas
c.
Siswa
absen 3 (tiga) hari berturut-turut atau absen dalam jangka waktu satu / dua
minggu tanpa keterangan maka wali kelas berkewajiban mengundang orang tua /
wali untuk datang ke sekolah.
9.
Siswa
tidak diperkenankan jajan pada waktu KBM berjalan kecuali pada waktu istirahat
III. KEGIATAN EKSTRA
KURIKULER
1.
KEGIATAN WAJIB PRAMUKA, PMR
Setiap siswa
diwajibkan mengikuti salah satu kegiatan Ekskul/Pengembangan diri wajib
yang dilaksanakan di sekolah, kecuali
kelas 9 mulai bulan Januari di non aktifkan
agar betul-betul mempersiapkan Ujian Akhir. Waktu latihan Pramuka dan
PMR setiap hari Jum’at.
2. BAKAT,
diantaranya :
a. TPA/TPSA
b. Story telling
c. Sains
d. Menjahit
e. Memasak
f. Jurnalistik
g. Seni Lukis dan
Disain Batik
h. Seni Tari
i. ICT
j. Bola Volly
k. Sepak Takraw
l. Karya Ilmiah
m. Seni Sastra
n. Pidato/Kader Mubaligh
o. Olimpiade Matematika
p. Speech
Contest
(Siswa dapat memilih
salah satu kegiatan sesuai dengan bakat
dan kemampuannya.)
3. Siswa dapat dikenakan sanksi apabila tidak
mengikuti latihan kegiatan ekstra kurikuler setiap minggunya.
TATA KRAMA DAN TATA
TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL
SEKOLAH BAGI SISWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
1.
Tata
krama dan tertib sekolah ini dimaksud sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam
bersikap, berucap, bertindak dan
melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan
kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.
Tata
krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut
sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketakwaan, sopan santun
pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapihan,
keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3.
Setiap
siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan
tatatertib secara konsekuensi dan penuh kesadaran.
PASAL 1
PAKAIAN SEKOLAH
IV. PAKAIAN
SERAGAM SEKOLAH
1.
Setiap
siswa wajib memiliki dan memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lengkap dengan atributnya. Adapun seragam yang
ditetapkan sekolah
a.
Hari Senin – Rabu Putih Biru Pakai Dasi
b.
Hari Kamis- Jumat Pakaian Muslim
c. Hari Sabtu pakaian Pramuka
dan pakaian ekskul
d. Hari Rabu dan Kamis Pakai Batik bagi Kls VII
2. Dalam mengikuti
pelajaran Olah raga, siswa diharuskan memakai pakaian
olahraga yang
telah ditetapkan oleh sekolah dan
dipakai saat pelajaran olahraga.
3. Topi sekolah harus dipakai pada waktu siswa mengikuti
upacara bendera pada hari
Senin dan
hari-hari yang ditentukan sekolah.
Ketentuan lainnya :
a. Umum
1)
Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2)
Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan
3)
Memakai badge OSIS dan identitas sekolah
4)
Topi sekolah sesuai dengan ketentuan, ikat pinggang warna hitam
5)
Kaos kaki warna putih , sepatu hitam
6)
Pakaian tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak
ketat dan tidak membentuk tubuh
7)
Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok
b. Khusus laki-laki
1)
Baju dimasukkan ke dalam celana
2)
Panjang celana sesuai ketentuan
3)
Celana dan lengan tidak digulung
4)
Celana tidak sobek atau dijahit cutbrai
c. Khusus perempuan
1)
Baju dimasukkan ke dalam rok
2)
Panjang rok sesuai ketentuan
3) Berjilbab sesuai ketentuan
4)
Tidak memakai perhiasan atau aksesoris Emas yang mencolok
5)
Lengan baju tidak digulung
PASAL 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE
UP, TINDIK,
1. Umum
Siswa dilarang :
1)
Berkuku panjang
2)
Mengecat rambut dan kuku dengan warna warni
3) Bertato
2. Khusus Siswa laki-laki
1)
Tidak berambut panjang
2)
Tidak bercukur gundul
3)
Rambut tidak berkuncir
4)
Tidak memakai kalung, anting dan gelang
3. Khusus siswa perempuan
Tidak memakai make up atau sejenisnya
kecuali bedak tipis
PASAL 3
MASUK DAN PULANG
SEKOLAH
1. Siswa wajib hadir
di sekolah 10 menit sebelum bel berbunyi
2. Siswa terlambat
datang kurang dari 10 menit harus lapor kepada guru piket dan
diijinkan masuk
sekolah
2.
Siswa
terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket
dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama
3.
Selama
pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada
di luar kelas
5. Pada waktu
istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas
6. Pada waktu pulang
sekolah siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah kecuali
yangmengikuti
kegiatan ekstra kurikuler
7. Pada waktu pulang
siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan
atau di tempat- tempat
tertentu
PASAL 4
KEBERSIHAN,
KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
1.
Setiap
kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga
kebersihan dan ketertiban kelas
2.
Setiap
tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas
yang terdiri dari :
A)
Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol
B)
Taplak meja dan bunga
C)
Sapu ijuk, pengki plastik dan tempat sampah
D)
Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan
E)
Tim piket kelas mempunyai tugas :
1)
Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku
dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai
2)
Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya
menyiapkan board marker,
membersihkan papan tulis dan lain-lain
3)
Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan
struktur organisasi kelas, jadwal piket,
papan absen, dan hiasan
lain
4)
Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga
5)
Menulis papan absensi kelas
6)
Melaporkan kepada guru piket tentang tindaktindakan
Pelanggaran Kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban
kelas,misalnya coret-coret,
berbuah gaduh (ramai) atau merusak
benda-benda yang ada di kelas
7. Menyiram Bunga yang ada di depan
Kelas bila sudah kering
3.
Setiap
siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun
sekolah, dan lingkungan sekolah
4.
Setiap
siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah
ditentukan
5. Setiap siswa
membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan
sekolah dan luar sekolah
yang berlangsung bersama-sama
4.
Setiap
siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan,
laboratorium maupun di
tempat lain di lingkungan sekolah
7. Setiap siswa
mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan
peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber
belajar lainnya
8. Setiap siswa
menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang
Ditetapkan
PASAL 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam
pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1.
Mengucapkan
salam antar sesama teman, dengan Kepala Sekolah dan guru-guru serta karyawan
sekolah apabila bertemu pada pagi/siang hari atau mau berpisah pada siang/sore
hari
2.
Saling
menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dan memilih teman belajar,teman
bermain dan bergaul baik di sekolah maupn di luar sekolah, dan menghargai
perbedaan Agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing
3.
Menghormati
ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga
sekolah
4.
Berani
menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah
benar
5. Menyampaikan
pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain
6. Membiasakan diri
mengucapkan terima kasih bila memperoleh bantuan atau jasa
dari orang lain.
Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan
meminta maaf
apabila merasa melanggar hak orang lain
atau berbuat salah
kepada orang lain
7. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan
beradab yang membedakan
hubungan
dengan orang yang lebih tua dan teman
sejawat, dan tidak menggunakan kata-
kata kotor dan kasar, cacian, dan
poronografi.
PASAL 6
UPACARA BENDERA DAN
PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1. Upacara bendera (setiap hari Senin atau Sabtu)
Setiap siswa wajib
mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang
telah ditentukan
2. Peringatan hari-hari besar
1)
Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional
seperti hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan
Nasional, dll sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
2)
Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar
seperti Maulid Nabi, Isra Mi’raj, Iedul Adha, Natal, Paskah, Nyepi,
Galungan, Waisak sesuai dengan agama yang dianut
PASAL 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
1. Bagi siswa muslim
wajib dapat membaca Al Qur’an dengan baik dan benar
2. Setiap siswa muslim
wajib menjalankan sholat Dzuhur, berjamaah
di sekolah
5.
Setiap
siswa muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk
Pesantren Ramadhan
6.
Bagi
siswa non- Muslim kegiatan agama diatur oleh sekolah dengan kesepakatan
orang tua
PASAL 8
LARANGAN-LARANGAN
Dalam
kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
1. Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika,
obat psikotropika, obat terlarang lainnya di lingkungan sekolah
2. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar
sekolah
3. Membuang sampah tidak pada tempatnya
4. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah,
perabot dan peralatan sekolah
lainnya
5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing,
menghina atau menyapa antar siswa
atau warga sekolah dengan kata, sapaan, atau
panggilan yang tidak senonoh
7. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah,
seperti senjata tajam atau alat-alat yang membahayakan keselamatan orang lain
8. Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar sketsa, audio atau video
pornografi
8. Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan
sekolah
9. Tidak boleh berpacaran di lingkungan sekolah
10. Membawa HP Kesekolah
11. Membawa Kenderaan
Bermotor Kesekolah
12. Kewarnet dalam jam
sekolah kecuali dengan izin Guru
13. Menerima Tamu tanpa
seizin Guru
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan
tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sangsisebagai berikut :
1. Teguran
2. Pemanggilan orang
tua/wali
3. Skorsing
4. Dikeluarkan dari
sekolah
PELANGGARAN SANKSI
PELANGGARAN
|
SANGSI
|
1.
Terlambat datang ke sekolah
a. < 15 menit
b. > 15 menit
|
1. a.
Dicatat oleh piket dan masuk kelas
b. Tugas dari piket selama jam pelajaran
pertama berlangsung tidak
diperkenankan masuk kelas
c. Pemanggilan orang tua/wali
|
2. Tidak
memakai seragam sekolah
a. Ikat pinggang tidak hitam
b. Kaos kaki tidak putih
c. Sepatu tidak hitam
d. Pakaian seragam dicoret-coret
e. Pakaian seragam dirobek/dijahit
tidak sesuai dengan ketentuan.
Pakaian bawah (rok) putri di atas
|
2. Point a
s/d e :
Ditegur dan diperingatkan
Dipanggil orang tua/wali
|
3.
Membuang sampah sembarangan
|
3. Ditegur
dan diingatkan untuk membuang
sampah pada tempatnya
|
4. Tidak
mengikuti upacara bendera
|
4. Ditegur
|
5. Tidak
membawa buku pelajaran pada
jam pelajaran yang bersangkutan
|
5. Belajar
pelajaran yang bersangkutan di
perpustakaan kecuali ada ulangan
|
6. Keluar
kelas pada waktu pergantian
jam pelajaran atau setelah istirahat
|
6. Ditegur
oleh guru yang sedang mengajar
pada saat itu
|
7. Siswa berada di kelas waktu
Istirahat
|
7. Ditegur
dan diingatkan
|
8. Tidak
sholat dzuhur, sholat Jum’at
berjamaah (bagi siswa yang muslim)
|
8. Ditegur
dan langsung disuruh sholat
|
9. Memakai
aksesories lainnya
a. Gelang/kalung/anting rantai (siswa
putra)
b. Kaos oblong/ jaket
c. Sepatu sandal
d. Tas dengan coret-coret
e. Topi (bukan topi sekolah)
|
. Point a
s/d e :
Barang-barang tersebut diambil
Dan dikembalikan melalui orang tua
|
10. Tidak
mengerjakan tugas dan PR
|
10.
Teguran dan pemanggilan orang tua
|
11.
Membawa barang-barang tanpa
rekomendasi dari guru terkait :
a. Kaset atau LD atau VCD /DVD
b. Gitar atau radio atau walkman
c. Kendaraan roda 2 atau 4 tanpa ada
permohonan izin dari orang tua
dengan kelengkapan persyaratan
kendaraan
|
11. a.
diambil dan dikembalikan melalui
orang tua
b. diambil dan dikembalikan melalui
orang tua
c. Diperingatkan dan orang tua
dipanggil
|
12.
Membolos, berangkat dari rumah ke
sekolah tidak sampai atau
meninggalkan lingkungan sekolah
tanpa izin dari guru piket (kabur)
|
12.
Pemanggilan orang tua dan dikenakan
sangsi khusus yang ditentukan oleh
dewan guru
|
13.
Rambut, kuku, dan tato, tindik dan
tendok
a. Rambut gondrong atau potongan
tidak rapi atau dikuncir atau
dicukur gundul
b. Kuku panjang atau dicat
c. Anggota badan ditato
d. Memakai tindik atau tendok
|
13. a.
Langsung dicukur
b. Langsung dipotong dan dihapus
c. Orang tua dipanggil dan
diupayakan
untuk dihapus
d.Orang tua dipanggil dan
tindik/tendok harus dilepas
|
14.
Berpacaran di lingkungan sekolah dan
di luar sekolah
|
14.
Teguran dan pemanggilan orang tua
|
15.
Mencuri
|
15.
-Mengembalikan atau mengganti
barang yang dicuri
- Pemanggilan orang tua
|
16.
Merusak barang orang lain atau
fasilitas sekolah
|
16. -
Mengganti barang yang dirusak
- Pemanggilan orang tua
|
17.
Berkelahi di dalam maupun di luar
lingkungan sekolah.
Membuat/menjadi anggota
kelompok (geng) yang sifatnya negatif
dan melakukan tindakan kriminal
|
17. -
Kedua pihak dihukum yang memukul
lebih dulu mendapat hukuman lebih
berat
- Pemanggilan orang tua dan sangsi
khusus yang ditentukan oleh dewan
guru
- Perkelahian dibubarkan
|
18.
Berbuat keonaran dan melakukan
perbuatan yang dapat menimbulkan
citra jelek pada sekolah (baik di dalam
maupun di luar sekolah)
|
18. Membuat
pernyataan yang diketahui
oleh orang tua, Wali kelas dan Kepala
sekolah
|
19. Judi
dan main kartu
|
19.
Teguran dan pemanggilan orang tua dan
dikenakan sangsi khusus yang
ditentukan
dewan guru
|
20.
Membawa atau menyimpan atau
mempergunakan :
a. rokok
dan ganja
b. Minuman
beralkohol
c.
Obat-obatan terlarang
d. Buku
/VCD Porno
e.
Alat-alat yang tidak berkaitan
dengan KBM, seperti senjata tajam
|
20.Point a
s/d e :
-
Barang-barang tersebut disita dan
dikembalikan melalui orang tua
- Pemanggilan orang tua
- Skorsing
- Dikeluarkan dari sekolah
-
Pada kondisi tertentu dapat
diserahkan kepada yang berwajib
|
21.
Melakukan perbuatan pelecehan seksual
di lingkungan sekolah dan diluar
sekolah
|
-
Teguran
-
Panggilan Orang Tua
-
Skorsing
-
Dikembalikan kepada orang tua
|
CATATAN :
1.
Apabila
siswa melakukan pelanggaran pada point 1-10 sebanyak tiga kali akan dilakukan pemanggilan
orang tua dan mendapatkan peringatan ke I.
2.
Apabila
siswa melakukan pelanggaran pada point 11-14 sebanyak satu kali akan dilakukan pemanggilan
orang tua dan mendapatkan peringatan ke II
3.
Apabila
siswa melakukan pelanggaran pada point 14 – 18 sebanyak satu kali akan
dilakukan pemanggilan orang tua dan mendapatkan peringatan ke III
4.
Apabila
siswa melakukan pelanggaran pada point 20 -21sebanyak satu kali akan dilakukan pemanggilan
orang tua dan mendapat sanksiskorsing
atau dikeluarkan
TUGAS ORANG TUA
1. Memperhatikan kesiapan dan kerapihan putra/putri
sebelum berangkat ke sekolah, misalnya ketepatan waktu, kesiapan
buku-buku,kerapihan pakaian, kuku dan rambut.
2. Mengingatkan putra/putri untuk berpamitan sebelum
berangkat ke sekolah dan langsung kerumah sepulang dari sekolah.
3. Memeriksa dan menandatangani buku penghubung, serta
mencermati pesan-pesan sekolahyang tertulis dalam buku penghubung.
4. Memeriksa isi tas putra/putrinya untuk menghindari
”terbawa” nya rokok, benda tajam, buku porno, obat terlarang, dll.
5. Memberikan dorongan kepada putra/putrinya untuk
belajar dan mengerjakan pekerjaan rumah dengan baik.
6. Disiplin memberikan uang Jajan sekolah yang ”wajar”
kepada putra/putrinya
7. Menghadiri undangan dari sekolah baik rapat Dewan kelas,
pengambilan buku
rapor
maupun
panggilan untuk membicarakan perkembangan belajar dan perilaku siswa
9. Menandatangani lap perkemb. siswa (buku penghubung
hasil ulangan dan rapor).
9. Memberikan
masukan kepada sekolah untuk perkembangan putra/putrinya.
10. Memberikan
masukan atau kritik membangun untuk kemajuan sekolah.
12. Berpakaian
sederhana namun rapi setiap kali berada di lingkungan sekolah.
13. Bersikap
ramah dan sopan santun kepada semua warga sekolah.
14. Mengunjungi
warga sekolah yang mengalami musibah.
15. Membantu
tegaknya wibawa Kepala Sekolah dan Guru.
16. Membantu
menjaga nama baik sekolah.
17. Membina
suasana menyenangkan di rumah untuk meningkatkan motivasi Siswa
dalam belajar.
18. Mendorong
anak dalam melaksanakan program 7K (Keamanan, Ketertiban,
Kebersihan,
Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Kesejahteraan)
Payakumbuh Juli
20 Telah membaca dan
memahami Kepala
Sekolah Orang tua siswa
…………………………………………..
Drs . A K M A L
NIP.196003231986031005
Tugas Wakil Kepala
Sekolah
Membantu dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program
pelaksanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Ketenagaan
5. Pengkoordinasian
6. Pengawasan
7. Penilaian
8. Identifikasi dan pengumpulan data
9. Mewakili
Kepala Sekolah untuk
menghadiri rapat khususnya
yang
berkaitan
dengan
masalah pendidikan
10. Membuat laporan secara berkala
I.Tugas Urusan
Kurikulum
Membantu dan bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun program pengajaran
2. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
3. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
4. Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian
akhir
5. Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan
ketamatan
6. Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
7. Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan
kelengkapan
mengajar
8. Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
9. Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata
pelajaran
10. Melakukan supervisi administrasi akademis
11. Melakukan pengarsipan program kurikulum
12. Penyusunan laporan secara berkala
13. Mewakili
Kepala Sekolah dalam pertemuan pertemuan jika Kepala Sekolah
berhalangan hadir
II. Tugas Urusan
Kesiswaan
Membantu dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1.
Menyusun
program pembinaan kesiswaan (OSIS),
meliputi: Kepramukaan, PMR,
KIR, UKS,
PKS, pesantren kilat
2.
Melaksanakan
bimbingan, pengarahan dan pengendalian
kegiatan kesiswaan/OSIS
dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib
sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
3. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
4. Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan
insidental
5. Membina dan melaksanakan koordinasi 7 K
6. Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan
penerima bea siswa
7. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam
kegiatan di luar
sekolah
8. Mengatur mutasi siswa
9. Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan
pelaksanaan
MOS
10. Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah
11. Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah raga prestasi
12. Mewakili Kepala Sekolah dalam pertemuan pertemuan jika
Kepala Sekolah
berhalangan hadir
13. Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala
III. Tugas Urusan
Sarana dan Prasarana
Membantu dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana
2. Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana
3. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran
4. Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana
5. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah
secara keseluruhan
6. Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin
7. Mewakili Kepala Sekolah dalam pertemuan pertemuan
jika Kepala Sekolah
berhalangan hadir
7. Menyusun laporan secara berkala
IV.Tugas Urusan Humas
Membantu dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan
dewan sekolah
2. Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid
3. Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga
pemerintah, dunia
usaha,
dan lembaga sosial
lainnya
4. Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah
5. Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan
sekolah
6. Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah
7. Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung
jawab untuk
mewujudkan7 K
8. Menyusun
program kegiatan bakti
sosial, karya wisata,
dan pameran hasil
pendidikan
(gebyar pendidikan)
11.
Mewakili Kepala Sekolah dalam pertemuan
pertemuan jika Kepala Sekolah
berhalangan hadir
12. Menyusun laporan secara berkala
V. Tugas Koordinator
Tata Usaha
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam
kegiatan:
1. Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
2. Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
3. Pengurusan administrasi sekolah
4. Pembinaan dan pengembangan karii pegawai tata usaha
sekolah
5. Penyusunan administrasi sekolah meliputi kesiswaan dan
ketenagaan
6. Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara
keseluruhan
7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K
8. Penyusunan laporan
pelaksanaan secara berkala
VI. Tugas dan Fungsi
Wali Kelas
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala
Sekolah dalam:
1. Pengelolaan Kelas:
a. Tugas Pokok meliputi:
• Mewakili orang tua dan kepala
sekolah dalam lingkungan pendidikan
• Meningkatkan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa
• Membantu pengembangan keterampilan
anak didik
• Membantu pengembangan kecerdasan
anak didik
• Mempertinggi budi pekerti dan
kepribadian anak didik
b. Keadaan Anak Didik
• Mengetahui jumlah anak didik
• Mengetahui jumlah anak didik putra
(Pa)
• Mengetahui jumlah anak didik putrid
(Pi)
• Mengetahui nama-nama anak didik
• Mengetahui identitas lain dari anak
didik
• Mengetahui kehadiran anak didik
setiap hari
• Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi
anak didik (tentang
pelajaran, status social/ekonomi,
dan lain-lain).
c. Melakukan Penilaian
• Tingkah laku anak didik sehari-hari
di sekolah
• Kerajinan, ketekunan, dan
kesantunan
• Kepribadian/tatib
• Dan lain-lain
d. Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
• Pemberitahuanh , pembinaan, dan
pengarahan
• Peringatan secara lesan
• Peringatan khusus yang terkait
dengan BP/Kepala Sekolah
e. Langkah Tindak Lanjut
• Memperhatikan buku nilai rapor anak
didik
• Memperhatikan keberhasilan/kenaikan
anak didik
• Memperhatikan kesehatan dan
kesejahteraan anak didik
• Memperhatikan dan membina suasana
kekeluargaan
2. Penyelenggaraan Administrasi Kelas meliputi:
a. Denah tempat duduk anak didik
b. Papan absensi anak didik
c. Daftar Pelajaran
d. Daftar Piket
e. Buku Absensi
f. Buku Jurnal kelas
g. Tata tertib kelas
3. Penyusunan dan pembuatan statistic bulanan anak didik
4. Pengisian DKN dan Daftar Kelas
5. Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
6. Pencatatan mutasi anak didik
7. Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
8. Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
VII. Tugas dan Fungsi
Guru Pembimbing (BP/BK)
Membantu
Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1. Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
2. Koordinasi dengan
wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang
dihadapi anak didik tentang kesulitan belajar
3.
Membgerikan
layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan
belajar
4.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh
gambaran tentang
lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
5. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
6. Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling
7. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
8. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan
dan konseling
9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan
koseling
VIII. Pustakawan
Sekolah
Membantu Kepala sekolah dalam kegiatan:
1. Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
2. Pelayanan perpustakaan
3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media
elektronika
5. Inventarisasi dan pengadministrasian
6. Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
7. Menyusun tata tertib perpustakaan
8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara
berkala
IX. Laboran
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1. Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
2. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
3. Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan
alat-alat laboratorium
4. Membuat dan menyusun daftar alat-alat laboratorium
5. Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat
laboratorium
6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara
berkala
X. Tugas Pokok dan
Fungsi Guru
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam
melaksanakan KBM, meliputi:
1. Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
3.
Melaksanakan
kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian
akhir
4. Melaksanakan analisis hasil
ulangan harian
5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
6. Mengisi daftar nilai anak didik
7. Melaksanakan kegiatan
membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada
guru lain
dalam pembelajaran
8. Membuat alat pelajaran/alat peraga
9. Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan
kurikulum
11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai
pelajaran
15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan
pangkat
XI.Tugas Guru Piket
1. Bertanggung jawab terhadap suksesnya
Proses Belajar Mengajar pada hari tersebut
2.
Meningkatkan
pelaksanaan 7 K (keamanan, kebersihan,
ketertiban, keindahan,
kekeluargaan,
kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
3. Mengadakan
pendataan dan mengisi buku piket
4. Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan
memberikan tugas tugas
terkoordinir kepada kelas tersebu
5.
Mencatat: guru dan siswa yang terlambat, guru dan siswa yang pulang sebelum
waktunya, kelas yang
pulang sebelum waktunya, kejadian-kejadian penting dan berusaha untuk
menyelesaikan
6. Mengawasi
siswa sewaktu berada
diluar kelas karena
istirahat, dan
keliling
kelas
sambil mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih
berada di
dalam
kelas
7. Petugas piket harus hadir paling sedikit 5 menit sebelum
bel masuk.
8. Melaporkan kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas
atau guru pembimbing
9. Mengawasi berlakunya tata tertib sekolah
XII. KODE ETIK PENDIDIK
1. Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia kepada
Pancasila, UUD 1945, dan negara
3. Menjunjung tinggi
harkat dan martabat peserta didik
4. Berbakti kepada
peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan
diri
5. Bersikap ilmiah
dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu,
teknologi, dan seni
sebagai wahana dalam pengembangan peserta
didik
6.
Lebih
mengutamakan tugas pokok dan atau tugas negara lainnya daripada tugas
sampingan
7. Bertanggung jawab,
jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam
bekerja
8. Dalam bekerja
berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu
pendidikan
9. Menjadi teladan
dalam berperilaku
10. Berprakarsa
11. Memiliki sifat
kepemimpinan
12. Menciptakan
suasana belajar atau studi yang kondusif
13. Memelihara
keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta
bekerja sama dengan
baik
dalam pendidikan
14. Mengadakan kerja
sama dengan orang tua siswa dan tokoh- tokoh masyarakat
15. Taat kepada
peraturan perundang-undangan dan kedinasan
16. Mengembangkan
profesi secara kontinu
17. Secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi profesi
XIII. Tata
Tertib Guru dan Karyawan/Pegawai
1. Hari Dinas selama 6 hari kerja
2. Hadir disekolah Selambat-lambatnya hadir 5 menit
sebelum bel masuk
3. Mempersiapkan sarana dan kelengkapan
4. Mengisi daftar hadir saat datang dan pulang
5. Mengisi jurnal kegiatan sehari-hari
6. Mengumpulkan jurnal kegiatan setiap hari sabtu
siang
7. Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal yang telah
dibuat
8. Melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya
9. Memahami dan mengamalkan Wawasan Wiyata Mandala
10. Apabila berhalangan hadir dalam dinas, harus:
• Ada pemberitahuan (surat, kurir,
telepon)
• Ada surat dokter (apabila sakit lebih
dari 2 hari)
• Memberikan/mengirimkan tugas mengajar
bagi guru melalui guru piket
11. Memakai
seragam:
• Hari Senin dan Selasa memakai PDH
(warna keki)
• Hari Rabu dan Kamis memakai PSH
(seragam sekolah)
• Hari Jum’at dan Sabtu memakai seragam
bebas rapi (Bapak berdasi)
• Setiap tanggal 17 Agustus memakai
pakaian KORPRI
12. Mengikuti upacara bendehara setiap hari senin/hari
besar nasional
13. Melaksanakan tugas menjadi pembina upacara sesuai
dengan jadwal
Payakumbuh
Kepala
Sekolah SMP Negeri 7 Payakumbuh
DRS
. A K M A L
NIP. 196003231986031005
Langganan:
Postingan (Atom)