Minggu, 10 Februari 2013

Olympic Council Of Malaysia 2013


Tata Tertib Sekolah


 



TATA TERTIB SISWA
SMP NEGERI 7 PAYAKUMBUH
I. Pendahuluan
1. Sekolah merupakan satu kelompok masyarakat pelajar (siswa) yang  mempunyai
     tugas utama melaksanakan proses pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya.
2. Tujuan pendidikan nasional di Indonesia mengarah kepada pembentukan manusia
      seutuhnya Dengan sarana utama :
a. Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
b. Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan
c. Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air
d. Mampu membangun dirinya, dan mempersiapkan diri untuk secara bersama-sama
     mampu membangun Nusa dan Bangsa Indonesia

II. KEGIATAN KURIKULER :
1.      Siswa wajib mengikuti semua kegiatan kurikuler untuk setiap mata pelajaran,tanpa membedakan yang satu  lebih penting dari pada yang lain.
2.      Siswa harus sudah berada dalam lingkungan sekolah paling lambat 10 (sepuluh) menit sebelum   jam pelajaran dimulai.
3.      Bagi siswa yang mendapat giliran sebagai piket harus datang lebih awal untuk membersihkan, mengatur dan mempersiapkan ruang kelas agar siap pakai.
4.      Setelah bel tanda masuk dibunyikan, para siswa serentak berbaris di depan kelas dan masuk ke dalam kelas dengan tertib dan teratur, dan kemudian menempati tempat duduk sesuai dengan  posisi yang telah ditentukan oleh wali kelas.
5.      Sepuluh menit awal jam pertama memulai kegiatan dengan berdo’a sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, mengucapkan salam dan membaca Al Qur’an dengan bimbingan guru dan mengulang hafalan Al Qur’an sesuai target hafalan kelas.
6.      Bagi siswa yang datang terlambat setelah pelajaran dimulai, sebelum masuk kelas diwajibkan lapor dan meminta surat izin mengikuti pelajaran kepada guru piket. Dengan surat izin dari guru piket siswa tersebut melaporkan diri kepada guru mata pelajaran untuk mengikuti pelajaran.
7.      Siswa yang karena alasan tertentu akan meninggalkan sekolah untuk pulang sebelum selesai jam pelajaran, siswa tersebut harus menempuh prosedur sebagai berikut :
a.  Meminta izin meninggalkan kelas kepada guru mata pelajaran
b.  Meminta surat izin pulang kepada guru piket dengan menyampaikan
     alasan   kepulangannya.
c.  Pada hari pertama masuk kembali ke sekolah, siswa tersebut harus
     menyerahkan kembali surat izin pulang yang dimiliknya kepada wali kelas,
     setelah ditandatangani oleh orang tua/wali siswa.
8.      Siswa yang berhalangan hadir (absen) harus menyampaikan pemberitahuan tertulis dari orang tua/wali siswa kepada wali kelas melalui ketua kelas masing-masing dengan ketentuan :
a.      Bila karena sesuatu hal, orang tua/wali tidak dapat menyampaikan/ mengirimkan surat pada hari pertama  siswa tidak masuk, surat pemberitahuan dapat disampaikan pada saat hari pertama siswa itu masuk kembali ke sekolah.
b.      Siswa yang absen karena sakit 3 (tiga) hari atau lebih maka surat pemberitahuan orang tua/ wali harus dilengkapi surat keterangan sakit dari Dokter/Puskesmas
c.       Siswa absen 3 (tiga) hari berturut-turut atau absen dalam jangka waktu satu / dua minggu tanpa keterangan maka wali kelas berkewajiban mengundang orang tua / wali untuk datang ke sekolah.
9.      Siswa tidak diperkenankan jajan pada waktu KBM berjalan kecuali pada waktu istirahat




III. KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
1.  KEGIATAN WAJIB PRAMUKA, PMR
Setiap siswa diwajibkan mengikuti salah satu kegiatan Ekskul/Pengembangan diri wajib yang  dilaksanakan di sekolah, kecuali kelas 9 mulai bulan Januari di non aktifkan  agar betul-betul mempersiapkan Ujian Akhir. Waktu latihan Pramuka dan PMR setiap hari Jum’at.

2. BAKAT, diantaranya :
a.  TPA/TPSA
b.  Story telling
c.  Sains
d.  Menjahit
e.  Memasak
f. Jurnalistik
g.  Seni Lukis dan Disain Batik
h.  Seni Tari
i.  ICT
j. Bola Volly
k. Sepak Takraw
l. Karya Ilmiah
m. Seni Sastra
n. Pidato/Kader Mubaligh
o. Olimpiade Matematika
p. Speech Contest
 (Siswa dapat memilih salah satu  kegiatan sesuai dengan bakat
 dan kemampuannya.)
3.  Siswa dapat dikenakan sanksi apabila tidak mengikuti latihan kegiatan ekstra kurikuler setiap minggunya.





TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
1.      Tata krama dan tertib sekolah ini dimaksud sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap,   berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.      Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketakwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapihan, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3.      Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tatatertib secara konsekuensi dan penuh kesadaran.

PASAL 1
PAKAIAN SEKOLAH
IV. PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
1.      Setiap siswa wajib memiliki dan memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang  berlaku, lengkap  dengan atributnya. Adapun seragam yang ditetapkan sekolah
a.  Hari Senin – Rabu Putih Biru Pakai Dasi
b.  Hari Kamis- Jumat Pakaian Muslim
c.  Hari Sabtu pakaian Pramuka dan pakaian  ekskul
d. Hari Rabu dan Kamis Pakai Batik  bagi Kls VII
2.  Dalam mengikuti pelajaran Olah raga, siswa diharuskan memakai pakaian
      olahraga yang telah  ditetapkan oleh sekolah dan dipakai saat pelajaran olahraga.
3. Topi sekolah harus dipakai pada waktu siswa mengikuti upacara bendera pada hari   
     Senin dan hari-hari yang ditentukan sekolah.
Ketentuan lainnya :
a. Umum
1)  Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2)  Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan
3)  Memakai badge OSIS dan identitas sekolah
4)  Topi sekolah sesuai dengan ketentuan, ikat pinggang warna hitam
5)  Kaos kaki warna putih , sepatu hitam
6)  Pakaian tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak
     ketat dan tidak membentuk tubuh
7)  Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok

b. Khusus laki-laki
1)  Baju dimasukkan ke dalam celana
2)  Panjang celana sesuai ketentuan
3)  Celana dan lengan tidak digulung
4)  Celana tidak sobek atau dijahit cutbrai
c. Khusus perempuan
1)  Baju dimasukkan ke dalam rok
2)  Panjang rok sesuai ketentuan
3)  Berjilbab sesuai ketentuan
4)  Tidak memakai perhiasan atau aksesoris Emas yang mencolok
5)  Lengan baju tidak digulung




PASAL 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP, TINDIK,

1. Umum
Siswa dilarang :
1)  Berkuku panjang
2)  Mengecat rambut dan kuku dengan warna warni   
3)  Bertato
2. Khusus Siswa laki-laki
1)  Tidak berambut panjang
2)  Tidak bercukur gundul
3)  Rambut tidak berkuncir
4)  Tidak memakai kalung, anting dan gelang

3. Khusus siswa perempuan
Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis


PASAL 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1.  Siswa wajib hadir di sekolah 10 menit sebelum bel berbunyi
2.  Siswa terlambat datang kurang dari 10 menit harus lapor kepada guru piket dan
      diijinkan masuk sekolah
2.      Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama
3.      Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas
5.  Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas
6.  Pada waktu pulang sekolah siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah kecuali
     yangmengikuti kegiatan ekstra kurikuler
7.  Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan
      atau di tempat- tempat tertentu


PASAL 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

1.      Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
2.      Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
A)  Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol
B)  Taplak meja dan bunga
C)  Sapu ijuk, pengki plastik dan tempat sampah
D)  Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan
E)  Tim piket kelas mempunyai tugas :
1)  Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku
      dan meja   sebelum jam pelajaran pertama dimulai
2)  Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya
      menyiapkan board marker, membersihkan papan tulis dan lain-lain
3)  Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan
     struktur organisasi kelas, jadwal piket,  papan absen, dan  hiasan
     lain
4)  Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga
5)  Menulis papan absensi kelas
6)  Melaporkan kepada guru piket tentang tindaktindakan
      Pelanggaran Kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban
      kelas,misalnya coret-coret, berbuah gaduh (ramai) atau merusak
      benda-benda yang  ada di kelas
7. Menyiram Bunga yang ada di depan Kelas bila sudah kering
3.      Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah
4.      Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah
ditentukan
5.  Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan
      sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama
4.      Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan,
 laboratorium maupun di tempat lain di lingkungan sekolah   
7.  Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan
       peminjaman  buku di  perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber
       belajar lainnya
8.  Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang
     Ditetapkan








PASAL 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
                                                                                     
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1.      Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan Kepala Sekolah dan guru-guru serta karyawan sekolah apabila bertemu pada pagi/siang hari atau mau berpisah pada siang/sore hari
2.      Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dan memilih teman belajar,teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupn di luar sekolah, dan menghargai perbedaan Agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing
3.      Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah
4.      Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar
5.  Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain
6.  Membiasakan diri mengucapkan terima kasih bila memperoleh bantuan atau jasa
     dari orang lain. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan
     meminta maaf apabila  merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah
    kepada orang lain
7.  Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan
     hubungan
     dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-
     kata kotor dan kasar, cacian, dan poronografi.





PASAL 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1. Upacara bendera (setiap hari Senin atau Sabtu)
     Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang    
     telah ditentukan
2. Peringatan hari-hari besar
1)  Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional
       seperti hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional, dll sesuai dengan
       ketentuan yang berlaku
2)  Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar
      seperti Maulid Nabi, Isra Mi’raj, Iedul Adha, Natal, Paskah, Nyepi,
      Galungan,  Waisak sesuai  dengan agama yang dianut



PASAL 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
1.  Bagi siswa muslim wajib dapat membaca Al Qur’an dengan baik dan benar
2.  Setiap siswa muslim wajib menjalankan sholat Dzuhur,  berjamaah
     di  sekolah
5.      Setiap siswa muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk Pesantren Ramadhan
6.      Bagi siswa non- Muslim kegiatan agama diatur oleh sekolah dengan kesepakatan
 orang tua


PASAL 8
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
1.      Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya di lingkungan sekolah
2.      Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar
sekolah
3.  Membuang sampah tidak pada tempatnya
4.  Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah
      lainnya
5.  Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar siswa
      atau  warga sekolah dengan kata, sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh
7.      Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat yang membahayakan keselamatan orang lain
8.      Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar sketsa, audio atau video pornografi
8.  Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah
9.  Tidak boleh berpacaran di lingkungan sekolah
10.  Membawa HP Kesekolah
11. Membawa Kenderaan Bermotor Kesekolah
12. Kewarnet dalam jam sekolah kecuali dengan izin Guru
13. Menerima Tamu tanpa seizin Guru




PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sangsisebagai berikut :
1.  Teguran
2.  Pemanggilan orang tua/wali
3.  Skorsing
4.  Dikeluarkan dari sekolah

PELANGGARAN  SANKSI
PELANGGARAN
SANGSI
1. Terlambat datang ke sekolah
    a. < 15 menit
    b. > 15 menit
1. a. Dicatat oleh piket dan masuk kelas
    b. Tugas dari piket selama jam pelajaran
         pertama berlangsung tidak
         diperkenankan masuk kelas
    c. Pemanggilan orang tua/wali
2. Tidak memakai seragam sekolah
    a. Ikat pinggang tidak hitam
    b. Kaos kaki tidak putih
    c. Sepatu tidak hitam
    d. Pakaian seragam dicoret-coret 
    e. Pakaian seragam dirobek/dijahit
       tidak sesuai dengan ketentuan.
       Pakaian bawah (rok) putri di atas
2. Point a s/d e :
    Ditegur dan diperingatkan

    Dipanggil orang tua/wali
3. Membuang sampah sembarangan
3. Ditegur dan diingatkan untuk membuang
    sampah pada tempatnya
4. Tidak mengikuti upacara bendera
4. Ditegur
5. Tidak membawa buku pelajaran pada
    jam pelajaran yang bersangkutan
5. Belajar pelajaran yang bersangkutan di
    perpustakaan kecuali ada ulangan
6. Keluar kelas pada waktu pergantian
    jam pelajaran atau setelah istirahat 
6. Ditegur oleh guru yang sedang mengajar
    pada saat itu
 7. Siswa berada di kelas waktu
    Istirahat
7. Ditegur dan diingatkan
8. Tidak sholat dzuhur, sholat Jum’at
    berjamaah (bagi siswa yang muslim)
8. Ditegur dan langsung disuruh sholat
9. Memakai aksesories lainnya
    a. Gelang/kalung/anting rantai (siswa
         putra)
    b. Kaos oblong/ jaket   
    c. Sepatu sandal
    d. Tas dengan coret-coret
    e. Topi (bukan topi sekolah)
. Point a s/d e :
    Barang-barang tersebut diambil
    Dan dikembalikan melalui orang tua
10. Tidak mengerjakan tugas dan PR   
10. Teguran dan pemanggilan orang tua
11. Membawa barang-barang tanpa
      rekomendasi dari guru terkait :
      a. Kaset atau LD atau VCD /DVD  
      b. Gitar atau radio atau walkman
      c. Kendaraan roda 2 atau 4 tanpa ada
          permohonan izin dari orang tua
         dengan kelengkapan persyaratan
          kendaraan 
11. a. diambil dan dikembalikan melalui
          orang tua
      b. diambil dan dikembalikan melalui
          orang tua
       c. Diperingatkan dan orang tua
           dipanggil
12. Membolos, berangkat dari rumah ke
      sekolah tidak sampai atau 
      meninggalkan lingkungan sekolah
      tanpa izin  dari guru piket (kabur)
12. Pemanggilan orang tua dan dikenakan
       sangsi khusus yang ditentukan oleh
       dewan guru
13. Rambut, kuku, dan tato, tindik dan
      tendok
  a. Rambut gondrong atau potongan
      tidak rapi atau dikuncir atau
      dicukur    gundul        
  b. Kuku panjang atau dicat  
  c. Anggota badan ditato
      d. Memakai tindik atau tendok
13. a. Langsung dicukur
      b. Langsung dipotong dan dihapus
      c. Orang tua dipanggil dan diupayakan 
          untuk dihapus
       d.Orang tua dipanggil dan
          tindik/tendok harus dilepas
14. Berpacaran  di lingkungan sekolah dan di luar sekolah
14. Teguran dan pemanggilan orang tua
15. Mencuri
15. -Mengembalikan atau mengganti
        barang  yang dicuri
     - Pemanggilan orang tua
16. Merusak barang orang lain atau
      fasilitas sekolah 
16. - Mengganti barang yang dirusak
      - Pemanggilan orang tua
17. Berkelahi di dalam maupun di luar
      lingkungan sekolah.
      Membuat/menjadi anggota
      kelompok (geng) yang sifatnya negatif
     dan melakukan tindakan kriminal
17. - Kedua pihak dihukum yang memukul
        lebih dulu mendapat hukuman lebih
         berat
      - Pemanggilan orang tua dan sangsi
         khusus yang ditentukan oleh dewan
         guru
       - Perkelahian dibubarkan 
18. Berbuat keonaran dan melakukan
      perbuatan yang dapat menimbulkan
      citra jelek pada sekolah (baik di dalam
      maupun di luar sekolah)
18. Membuat pernyataan yang diketahui
      oleh orang tua, Wali kelas dan Kepala
      sekolah
19. Judi dan main kartu
19. Teguran dan pemanggilan orang  tua dan
       dikenakan sangsi khusus yang ditentukan 
       dewan guru
20. Membawa atau menyimpan atau
      mempergunakan :
a. rokok dan ganja
b. Minuman beralkohol     
c. Obat-obatan terlarang
d. Buku /VCD Porno 
e. Alat-alat yang tidak berkaitan
          dengan KBM, seperti senjata tajam
20.Point a s/d e :
      -  Barang-barang tersebut disita dan
          dikembalikan melalui orang tua
       - Pemanggilan orang tua
       - Skorsing
       - Dikeluarkan dari sekolah
       -  Pada kondisi tertentu dapat
          diserahkan kepada yang berwajib
21. Melakukan perbuatan pelecehan seksual
      di lingkungan sekolah dan diluar sekolah
-          Teguran
-          Panggilan Orang Tua
-          Skorsing
-          Dikembalikan kepada orang tua 
CATATAN :
1.      Apabila siswa melakukan pelanggaran pada point 1-10 sebanyak tiga kali akan dilakukan pemanggilan orang tua dan mendapatkan peringatan ke I.
2.      Apabila siswa melakukan pelanggaran pada point 11-14 sebanyak satu kali akan dilakukan pemanggilan orang tua dan mendapatkan peringatan ke II
3.      Apabila siswa melakukan pelanggaran pada point 14 – 18 sebanyak satu kali akan dilakukan pemanggilan orang tua dan mendapatkan peringatan ke III
4.      Apabila siswa melakukan pelanggaran pada point 20 -21sebanyak satu kali akan dilakukan pemanggilan orang  tua dan mendapat sanksiskorsing atau dikeluarkan
TUGAS ORANG TUA
1.       Memperhatikan kesiapan dan kerapihan putra/putri sebelum berangkat ke sekolah, misalnya ketepatan waktu, kesiapan buku-buku,kerapihan pakaian, kuku dan rambut.
2.       Mengingatkan putra/putri untuk berpamitan sebelum berangkat ke sekolah dan langsung kerumah sepulang dari sekolah.
3.       Memeriksa dan menandatangani buku penghubung, serta mencermati pesan-pesan sekolahyang tertulis dalam buku penghubung.
4.       Memeriksa isi tas putra/putrinya untuk menghindari ”terbawa” nya rokok, benda tajam, buku porno, obat terlarang, dll.
5.       Memberikan dorongan kepada putra/putrinya untuk belajar dan mengerjakan pekerjaan rumah dengan baik.
6.       Disiplin memberikan uang Jajan sekolah yang ”wajar” kepada putra/putrinya
7.       Menghadiri  undangan dari sekolah baik rapat Dewan kelas, pengambilan buku
rapor
     maupun panggilan untuk membicarakan perkembangan belajar dan perilaku siswa
9.       Menandatangani lap perkemb. siswa (buku penghubung hasil ulangan dan rapor).
9.  Memberikan masukan kepada sekolah untuk perkembangan putra/putrinya.
10.  Memberikan masukan atau kritik membangun untuk kemajuan sekolah.
12.  Berpakaian sederhana namun rapi setiap kali berada di lingkungan sekolah.
13.  Bersikap ramah dan sopan santun kepada semua warga sekolah.
14.  Mengunjungi warga sekolah yang mengalami musibah.
15.  Membantu tegaknya wibawa Kepala Sekolah dan Guru.
16.  Membantu menjaga nama baik sekolah.
17.  Membina suasana menyenangkan di rumah untuk meningkatkan motivasi Siswa
       dalam  belajar.
18.  Mendorong anak dalam melaksanakan program 7K (Keamanan, Ketertiban,
       Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Kesejahteraan)


                                                                                                               Payakumbuh      Juli 20                              Telah membaca dan memahami                                                                  Kepala Sekolah            Orang tua siswa   

 …………………………………………..                                                                     Drs .  A  K  M  A  L
                                                                                                                NIP.196003231986031005
Tugas Wakil Kepala Sekolah
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Ketenagaan
5. Pengkoordinasian
6. Pengawasan
7. Penilaian
8. Identifikasi dan pengumpulan data
9. Mewakili   Kepala   Sekolah   untuk  menghadiri   rapat   khususnya   yang  
     berkaitan
    dengan  masalah pendidikan
10.  Membuat laporan secara berkala

I.Tugas Urusan Kurikulum
      Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun program pengajaran
2. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
3. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
4. Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
5. Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
6. Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
7. Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan
     mengajar
8. Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
9. Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
10. Melakukan supervisi administrasi akademis
11. Melakukan pengarsipan program kurikulum
12. Penyusunan laporan secara berkala
13. Mewakili Kepala Sekolah dalam pertemuan pertemuan jika Kepala Sekolah
       berhalangan  hadir

II. Tugas Urusan Kesiswaan
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1.      Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS),  meliputi:  Kepramukaan,  PMR,
  KIR,  UKS,  PKS, pesantren kilat
2.      Melaksanakan bimbingan,  pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS
 dalam  rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
3. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
4. Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan insidental
5. Membina dan melaksanakan koordinasi 7 K
6. Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa
7. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar
    sekolah
8. Mengatur mutasi siswa
9. Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan
     MOS
10. Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah
11. Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah raga prestasi
      12. Mewakili Kepala Sekolah dalam pertemuan pertemuan jika Kepala Sekolah   
          berhalangan hadir
      13. Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala

III. Tugas Urusan Sarana dan Prasarana
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana
2. Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana
3. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran
4. Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana
5. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara   keseluruhan
6. Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin
7. Mewakili Kepala Sekolah dalam pertemuan pertemuan jika Kepala Sekolah
     berhalangan hadir
7. Menyusun laporan secara berkala

IV.Tugas Urusan Humas
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan  sekolah
2. Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid
3. Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah,  dunia
    usaha,
   dan lembaga sosial lainnya
4. Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah
5. Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
6. Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah
7. Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk
      mewujudkan7 K
8. Menyusun   program  kegiatan   bakti   sosial,   karya  wisata,   dan   pameran   hasil
      pendidikan   (gebyar pendidikan)
11.  Mewakili Kepala Sekolah dalam pertemuan pertemuan jika Kepala Sekolah
berhalangan hadir
12.  Menyusun laporan secara berkala

V. Tugas Koordinator Tata Usaha
 Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1. Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
2. Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
3. Pengurusan administrasi sekolah
4. Pembinaan dan pengembangan karii pegawai tata usaha sekolah
5. Penyusunan administrasi sekolah meliputi kesiswaan dan ketenagaan
6. Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan
7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K
8. Penyusunan  laporan pelaksanaan secara berkala

VI. Tugas dan Fungsi Wali Kelas
 Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Pengelolaan Kelas:
a. Tugas Pokok meliputi:
• Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan
• Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
• Membantu pengembangan keterampilan anak didik
• Membantu pengembangan kecerdasan anak didik
• Mempertinggi budi pekerti dan kepribadian anak didik

b. Keadaan Anak Didik
• Mengetahui jumlah anak didik
• Mengetahui jumlah anak didik putra (Pa)
• Mengetahui jumlah anak didik putrid (Pi)
• Mengetahui nama-nama anak didik
• Mengetahui identitas lain dari anak didik
• Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari
• Mengetahui  masalah-masalah  yang dihadapi  anak didik  (tentang
    pelajaran,  status social/ekonomi, dan lain-lain).
c. Melakukan Penilaian
• Tingkah laku anak didik sehari-hari di sekolah
• Kerajinan, ketekunan, dan kesantunan
• Kepribadian/tatib
• Dan lain-lain
d. Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
• Pemberitahuanh , pembinaan, dan pengarahan
• Peringatan secara lesan
• Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala Sekolah
e. Langkah Tindak Lanjut
• Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
• Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
• Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak didik
• Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan

2. Penyelenggaraan Administrasi Kelas meliputi:
a. Denah tempat duduk anak didik
b. Papan absensi anak didik
c. Daftar Pelajaran
d. Daftar Piket
e. Buku Absensi
f. Buku Jurnal kelas
g. Tata tertib kelas
3. Penyusunan dan pembuatan statistic bulanan anak didik
4. Pengisian DKN dan Daftar Kelas
5. Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
6. Pencatatan mutasi anak didik
7. Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
8. Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar



VII. Tugas dan Fungsi Guru Pembimbing (BP/BK)

Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1. Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
2. Koordinasi  dengan wali  kelas dalam  rangka mengatasi  masalah-masalah yang
     dihadapi  anak didik tentang kesulitan belajar
3.      Membgerikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
4.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh
 gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
5. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
6. Menyusun statistik  hasil penilaian bimbingan dan konseling
7. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
8. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling

VIII. Pustakawan Sekolah
 Membantu Kepala sekolah dalam kegiatan:
1. Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
2. Pelayanan perpustakaan
3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
5. Inventarisasi dan pengadministrasian
6. Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
7. Menyusun tata tertib perpustakaan
8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala

IX. Laboran
 Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1. Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
2. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
3. Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium
4. Membuat dan menyusun daftar alat-alat laboratorium
5. Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat laboratorium
6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala

X. Tugas Pokok dan Fungsi Guru
 Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
1. Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
3.      Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
6. Mengisi daftar nilai anak didik
7. Melaksanakan   kegiatan  membimbing   (pengimbasan   pengetahuan),   kepada
      guru   lain   dalam pembelajaran
8. Membuat alat pelajaran/alat peraga
9. Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat


XI.Tugas Guru Piket
1.     Bertanggung jawab terhadap suksesnya Proses Belajar Mengajar pada hari tersebut
2.      Meningkatkan pelaksanaan 7 K  (keamanan,  kebersihan,  ketertiban,  keindahan,
 kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
3.  Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
4.   Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan memberikan tugas tugas
      terkoordinir  kepada kelas tersebu
5.      Mencatat:  guru dan siswa yang terlambat,  guru dan siswa yang pulang sebelum
 waktunya, kelas yang pulang sebelum waktunya, kejadian-kejadian penting dan berusaha untuk menyelesaikan
6. Mengawasi   siswa   sewaktu   berada   diluar   kelas   karena   istirahat,   dan 
     keliling
     kelas   sambil mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di
     dalam kelas
7. Petugas piket harus hadir paling sedikit 5 menit sebelum bel masuk.
8. Melaporkan kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing
9. Mengawasi berlakunya tata tertib sekolah

XII. KODE ETIK PENDIDIK
1.   Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.   Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan negara
3.   Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik
4.   Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka   mengembangkan diri
5.   Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu,   teknologi, dan seni
       sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik
6.      Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas negara lainnya daripada tugas
sampingan
7.   Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam   bekerja
8.   Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu
      pendidikan
9.   Menjadi teladan dalam berperilaku
10.   Berprakarsa
11.    Memiliki sifat kepemimpinan
12.    Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif
13.    Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta  bekerja sama dengan
         baik dalam pendidikan
14.    Mengadakan kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh- tokoh masyarakat
15.    Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan
16.    Mengembangkan profesi secara kontinu
17.    Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu  organisasi profesi

XIII. Tata Tertib Guru dan Karyawan/Pegawai
1. Hari Dinas selama 6 hari kerja
2. Hadir disekolah Selambat-lambatnya hadir 5 menit sebelum bel masuk
3. Mempersiapkan sarana dan kelengkapan
4. Mengisi daftar hadir saat datang dan pulang
5. Mengisi jurnal kegiatan sehari-hari
6. Mengumpulkan jurnal kegiatan setiap hari sabtu siang
7. Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal yang telah dibuat
8. Melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
9. Memahami dan mengamalkan Wawasan Wiyata Mandala
10. Apabila berhalangan hadir dalam dinas, harus:
• Ada pemberitahuan (surat, kurir, telepon)
• Ada surat dokter (apabila sakit lebih dari 2 hari)
• Memberikan/mengirimkan tugas mengajar bagi guru melalui guru piket
11.  Memakai seragam:
• Hari Senin dan Selasa memakai PDH (warna keki)
• Hari Rabu dan Kamis memakai PSH (seragam sekolah)
• Hari Jum’at dan Sabtu memakai seragam bebas rapi (Bapak berdasi)
• Setiap tanggal 17 Agustus memakai pakaian KORPRI
12. Mengikuti upacara bendehara setiap hari senin/hari besar nasional
13. Melaksanakan tugas menjadi pembina upacara sesuai dengan jadwal

                                                                                                           Payakumbuh 
                                                                                        Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Payakumbuh


                                                                                                                DRS .  A K M A L
                                                                                                       NIP. 196003231986031005