MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa sekolah merupakan salah satu
tempat bagi para siswa untuk menuntut ilmu. Dan melihat kenyatannya hingga
sekarang sekolah masih dipercaya oleh sebagian besar anggota masyarakat sebagai
salah satu tempat untuk belajar, berlatih kecakapan, menyerap pendidikan atau
tempat proses mendewasakan anak
Setiap
kegiatan perlu diatur agar kegiatan berjalan tertib, lancar, efektif dan
efisien. Kegiatan di sekolah yang sangat kompleks membutuhkan pengaturan yang
baik. Keuangan di sekolah merupakan bagian yang amat penting karena setiap
kegiatan butuh uang. Keuangan juga perlu diatur sebaik-baiknya. Untuk itu perlu
manajemen keuangan yang baik. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen
pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau
pengendalian. Beberapa kegiatan manajemen keuangan yaitu memperoleh dan
menetapkan sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana, pelaporan, pemeriksaan
dan pertanggung jawaban. (Lipham, 1985; Keith, 1991)
Pada manajemen keuangan sekolah terdapat rangkaian
aktivitas terdiri dari perencanaan program sekolah, perkiraan anggaran, dan
pendapatan yang diperlukan dalam pelaksanaan program, pengesahan dan penggunaan
anggaran sekolah. Manajemen keuangan dapat diartikan sebagai tindakan
pengurusan/ ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan , perencanaan, pelaksanaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga pendidikan perlu
ditingkatkan dan disesuaikan denagan kebutuhan dan perkembangan pembangunan
disegala bidang baik segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas kerja
maupun kesejahtraan yang layak bagi seluruh tenaga Pendidik. Untuk memenuhi
sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan administrasi yang
tertib
B.
Rumusan
Masalah
Rumusan
masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
1.
Apa itu
administrasi keuangan sekolah
2.
Bagaimana
seharusnya pengelolaan administrasi keuangan di sekolah
3. Penggunaan dan
Larangan Penggunaan Dana BOS
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Administrasi Keuangan
Sekolah
Manajemen
keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut
menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana
yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen
keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Beberapa
kegiatan manajemen keuangan yaitu memperoleh dan menetapkan sumber-sumber
pendanaan, pemanfaatan dana, pelaporan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban (Lipham,
1985; Keith, 1991).
Menurut
Depdiknas (2000) bahwa manajemen keuangan merupakan tindakan
pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan Dengan demikian, manajemen
keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan
sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan
pertanggung-jawaban keuangan sekolah.
Pembiayaan
pendidikan hendaknya dilakukan secara efisien. Makin efisien suatu sistem
pendidikan, semakin kecil dana yang diperlukan untuk pencapaian tujuan-tujuan
pendidikan. Untuk itu, bila sistem keuangan sekolah dikelola secara baik akan
meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pendidikan. Artinya, dengan anggaran
yang tersedia, dapat mencapai tujuan-tujuan pendidikan secara produktif,
efektif, efisien, dan relevan antara kebutuhan di bidang pendidikan dengan
pembangunan masyarakat. Di dalam manajemen
keuangan sekolah terdapat rangkaian aktivitas terdiri dari perencanaan program
sekolah, perkiraan anggaran, dan pendapatan yang diperlukan dalam pelaksanaan
program, pengesahan dan penggunaan anggaran sekolah. Manajemen keuangan dapat
diartikan sebagai tindakan pengurusan/ ketatausahaan keuangan yang meliputi
pencatatan , perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.
Sebagai suatu lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan
kebutuhan dan perkembangan pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan
prasarana Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahtraan yang layak bagi
seluruh tenaga Pendidik. Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan
biaya yang cukup dan administrasi yang tertib. Untuk
mencapai hal-hal seperti di atas maka diperlukan adanya proses merencanakan,
mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan melaporkan
kegiatan bidang keuangan agar tujuan sekolah dapat tercapai secara efektif dan
efisien.
Melalui kegiatan manajemen keuangan
maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan
pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai
pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efisien. Untuk itu tujuan
manajemen keuangan adalah:
1. Meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2. Meningkatkan akuntabilitas dan
transparansi keuangan sekolah.
3. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran
sekolah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka
dibutuhkan kreativitas kepala sekolah dalam menggali sumber-sumber dana,
menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan pertanggung-jawaban
keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
B.
Pengelolaan Administrasi Keuangan
Sekolah
a. Perencanaan administrasi keuangan sekolah
Perencanaan atau planning sebagaimana dikatakan oleh
Luther M.Gulick: “Planning that is working out broad outline the things that
need to be done and the methods for doing them to acomplish the purpose set for
enterprise” (Percy E.Burrup, 1962: 114). Perencanaan adalah
aktivitas atau kegiatan menyusun garis-garis besar yang luas tentang hal-hal
yang akan dikerjakan dan cara-cara mengerjakannya untuk mecapai tujuan
tertentu. Perencanaan dapat diartikan sebagai proses penyusunan berbagai
keputusan yang akan dilaksanakan pada masa yang akan datang untk mencapai tujuan
yang telah ditentukan.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam menyusun
rencana keuangan sekolah sebagai berikut.
1.
Perencanaan harus realistis Perencanaan harus mampu menilai
bahwa alternatif yang dipilih sesuai dengan kemampuan
sarana/fasilitas, daya/ tenaga, dana, maupu waktu.
2.
Perlunya koordinasi dalam perencanaan Perencanaan harus mampu
memperhatikan cakupan dan sarana/ volume kegiatan sekolah yang kompleks.
3.
Perencanaan harus berdasarkan pengalaman, pengetahuan, dan
intuisi Pengalaman, pengetahuan, dan intuisi, mampu
menganalisa berbagai kemungkinan yang terbaik dalam menyususn perencanaan.
4.
Perencanaan harus fleksible (luwes).Perencanaan mampu
menyesuaikan dengan segala kemungkinan yang tidak diperhatikan sebelumnya tanpa
harus membuat revisi.
5.
Perencanaan yang didasrkan penelitian Perencanaan yang berkualitas perlu
didukung suatu data yang lengkap dan akurat melalui suatu penelitian.
6.
Perencanaan akan menghindari under dan over planning. Perencanaan yang baik akan
menentukan mutu kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan.
b. Prinsip-prinsip pengelolaan administrasi keuangan sekolah
Manajemen keuangan sekolah perlu
memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48
menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan,
efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Disamping itu prinsip
efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Berikut ini dibahas masing-masing
prinsip tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
1.
Transparansi
Transparan berarti adanya
keterbukaan. Transparan di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam
mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan yang
transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga
pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian
penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan
pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi keuangan
sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orang tua, masyarakat dan
pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah.
Disamping itu transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara
pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan warga sekolah melalui penyediaan
informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan
memadai.
Beberapa informasi keuangan yang
bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa misalnya rencana
anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) bisa ditempel di papan
pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata usaha sehingga bagi siapa
saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah mendapatkannya. Orang
tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah uang yang diterima sekolah dari orang
tua siswa dan digunakan untuk apa saja uang itu. Perolehan informasi ini
menambah kepercayaan orang tua siswa terhadap sekolah.
2.
Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kondisi
seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam
menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya.
Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku maka
pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab. Pertanggungjawaban
dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah. Ada tiga pilar
utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu (1) adanya
transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan
mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah , (2) adanya standar
kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenangnya, (3) adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana
kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah,
biaya yang murah dan pelayanan yang cepat
3.
Efektivitas
Efektif seringkali diartikan sebagai
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner(2004) mendefinisikan
efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti
sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan
dengan pencapaian visi lembaga. Effectiveness ”characterized by qualitative
outcomes”. Efektivitas lebih menekankan pada kualitatif outcomes.
Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang
dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka
mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
4.
Efisiensi
Efisiensi berkaitan dengan kuantitas
hasil suatu kegiatan. Efficiency ”characterized by quantitative
outputs” (Garner,2004). Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara
masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang
dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Perbandingan tersebut dapat
dilihat dari dua hal:
a.
Dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya:
Kegiatan dapat dikatakan efisien
kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai
hasil yang ditetapkan.
b.
Dilihat dari segi hasil
Kegiatan dapat dikatakan efisien
kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil
sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya.
c. Organisasi dan Koordinasi
Kepala
sekolah dituntut untuk dapat mengorganisasikan dengan menetapkan orang-orang
yang akan melaksanakan tugas pekerjaan, membagi tugas, dan menetapkan
kedudukan, serta hubungan kerja satu dengan lainnya agar tidak terjadi benturan
dan kesimpangsiuran satu dengan lainnya. Orang-orang yang diperlukan untuk
mengelola kegiatan dana di sekolah antara lain:
1) Bendahara
2) Pemegang buku kas umum
3) Pemegang Buku Pembantu Mata Anggaran, Buku Bank, Buku
Pajak Regristasi
SPM, dan lain-lain.
4) Pembuat Laporan dan Pembuat Arsip Pertanggungjawaban
Keuangan.
d. Pelaksanaan Staf
Staf yang
dipilih untuk membantu pengelolaan
keuangan sekolah dituntut untuk memahami tugasnya sebagai berikut:
1)
paham
pembukuan;
2)
memahami
peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan administrasi keuangan;
3)
layak dan
mempunyai dedikasi tinggi terhadap pimpinan dan tugas;
4)
memahami
bahwa bekerja di bidang keuangan adalah pelayanan;
5)
kurang
tanggapnya bagian keuangan akan dapat mempengaruhi kelancaran
pencapaian tujuan.
e. Tata Usaha Bendaharawan
Tata Usaha ialah Segenap rangkaian aktivitas yang
menghimpun, memcatat, mengolah, menggunakan mengirim dan menyimpan
keterangan-keterangan yang perlu dalam setiap organisasi.
Ketata usahaan keuangan sekolah
diselenggarakan dengan berpedoman pada keputusan Presiden No. 24 tahun 1995
tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional serta Menteri Keuangan. Setiap transaksi keuangan
yang berakibat Penerimaan maupun Pengeluaran/pembayaran Uang wajib dicatat oleh
bendaharawan dalam buku yang sudah ditentukan serta Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repoblik Indonesia No. 51 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) dan Laporan Keuangan
Operasional Sekolah tahun anggaran 2012
Penerimaan
dan Pengeluaran Keuangan Sekolah harus dipertanggung jawabkan menurut
sumbernya. Penerimaan yang bersumber dari Pemerintah dipertanggungjawabkan
kepada Pemerintah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan
penerimaan yang bersumber dari bantuan Masyarakat dipertanggungjawabkan kepada Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Pemerintah.
Bendaharawan
Adalah mereka yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar, mengeluarkan /menyerahkan Uang daerah, surat-surat berharga dan barang milik Daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Adalah mereka yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar, mengeluarkan /menyerahkan Uang daerah, surat-surat berharga dan barang milik Daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Tugas dan Tanggung
Jawab Bendaharawan.
1. Menerima, menyimpan dan memelihara
serta menyerahkan Uang/barang milik Daerah.
2. Menyelenggarakan tata usaha, baik
uang maupun barang milik Daerah secara tertib dan
teratur.
3. Mengerjakan buku kas / buku barang
dan buku-buku lainnya sesuai dengan ketentuan.
4. Menyusun dokumen / bukti-bukti
secara tertib dan teratur
5. Membuat laporan baik secara priodik
maupun triwulan.
6. Membuat perhitungan / pertanggung
jawaban kepada Kepala Daerah
7. Bendahara bertanggung jawab kepada
kepala Daerah mengenai barang / uang yang
diurusnya dari kerugian, hilang,
rusak akibat kelalaian.
f. Pengawasan
Pengawasan
merupakan salah satu fungsi manajemen yang diharapkan mampu mencegah timbulnya
penyimpangan atau kesalahan dalam pelaksanaan. Hal ini perlu dilakukan sebagai
usaha sistematik untuk menetapakan standar pelaksaan dengan tujuan perencanaan,
merancang sistem informasi, umpan balik, membandingkan kegiatan nyata denagn
standar yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengatur
penyimpangan-penyimpangan, serta mengambil koreksi yang diperlukan untuk
menjamin bahwa semua sumber daya sekolah dipergunakan dengan cara yang oaling
efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan sekolah. Dengan pengawasan
(controlling) diharapkan penyimpangan yang mungkin terjadi dapat ditekan
sehingga kerugian dapat dihindari. Untuk itu, Kepala sekolah dituntut untuk
memahami secara garis besar pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana
administrasi keuangan, dan paham peraturan-peraturan pemerintah yang mengatur
tentang penggunaan dan pertanggungjawaban serta pengadministrasian uang negara.
g. Rencana Anggaran dan Sumber Dana Sekolah
Anggaran
belanja adalah suatu pernyataan yang terurai tentang sumber-sumber keuangan
yang perlu untuk melaksanakan berbagai program sekolah selama periode satu
tahun fiskal. Proses pembuatan anggaran pendidikan melibatkan penentuan
pengeluaran maupun pendapatan yang bertalian dengan keseluruhan operasi
sekolah.
1. Jenis
Kegiatan
a) Kegiatan operasi, yaitu
kegiatan-kegiatan dengan menggunakan alat atau tanpa alat yang
berkaitan dengan proses belajar
mengajar baik dalam maupu di luar kelas.
b) Kegiatan Perawatan, yaitu kegiatan
perawatan yang dilakukan untuk memelihara dan
memperbaiki sarana dan prasarana yang ada di
sekolah agar sarana prasaran tersebut dapat berfungsi dalam menunjang
kelancaran proses belajar mengajar.
2. Sumber Dana
Sumber dana untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan di
sekolah, yaitu:
a) Dari pemerintah berupa:
- Anggaran Dana Rutin (APBN dan APBD)
- Dana Block Grant Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
b) Dari orang tua siswa, adalah dana Sumbangan yang dikumpulkan oleh komite
sekolah dari orang tua siswa.
c) Dari masyarakat, misalnya:
sumbangan perusahaan industri, lembaga sosial donatur,
tokoh masyarakat, alumni, dsb.
c. ) Penyusunan Rencana Kerja Anggaran
Sekolah
(RKAS)
Dalam
penyusunan RKAS
sebaiknya menempuh kebijakan berimbang, dan pelaksanaan operasional di sekolah
membentuk team work yang terdiri dari para wakil kepala sekolah dibantu para
wakil kepala sekolah dibantu beberapa guru senior. Atas dasar hasil kerja team
tersebut baru dibahas dalam forum rapat dewan guru dan nara sumber lain yang
dianggap perlu, sehingga akan bertanggung jawab terhadap keberhasilan rencana
tersebut.
Untuk
memformat program kerja tersebut, langkah-langkah yang dilakukan :
a) Menginventarisir kegiatan sekolah pada tahun ajaran
mendatang
b) Menyusun list kegiatan menurut sekolah prioritas
c) Menentukan sasaran atau volume
d)
Menentukan unit cost dengan membandingkan unit cost atau penjajakan ke jalan
e) Menghimpun data pendukung :
e) Menghimpun data pendukung :
•
Data sekolah ( murid, guru, pegawai, pesuruh, jam mengajar, praktik
laboratorium)
• Data fisik ( gedung, ruang kepsek, ruang guru, ruang laboratorium, WC, dan
• Data fisik ( gedung, ruang kepsek, ruang guru, ruang laboratorium, WC, dan
lain-lain)
f) Membuat kertas kerja dan laporan
g) Menentukan sumber dana dan pembenaan anggaran
h) Menuangkan dalam format baku untuk usulan RKAS
i) Proses usulan atau pengiriman
C. Penggunaan
dan Larangan Penggunaan Dana BOS
Dana
BOS
• Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya
nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar.
Tujuan Dana BOS
- untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
- Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasi sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta
- Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI)
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta
Sasaran
Dana BOS
- Sekolah setingkat SD dan SMP (termasuk SMPT), baik negeri maupun swasta di seluruh propinsi di Indonesia.
- Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS.
Besar Dana BOS
- SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun.
- SMP/SMPLB/SMPT : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Penggunaan
Dana BOS
Dana Bos Boleh Digunakan
Untuk :
- Kegiatan Penerimaan Peserta didik Baru
- Untuk pengadaan buku pelajaran, referensi, dan buku pengayaan
- Kegiatan pembelajaran (remedial, Ulangan Harian,belajar sore, ulang semester, ujian)
- Kegiatan ekstra kurikuler dan lomba-lomba siswa
- Pembelian bahan-bahan habis pakai
- Minum harian guru
- Pengadaan suku cadang dan perbaikan alat kantor
- Pembayaran daya dan jasa
- Perawatan sekolah dan perbaikan ringan
- Honor tenaga honorer
- Pengembangan ketenagaan
- Transport siswa miskin
- Pembelian komputer
- Jika bersisa dapat digunakan untuk pembelian mubiler dan mesin tik
Dana BosTidak Boleh Digunakan Untuk :
- Disimpan dengan maksud di bungakan
- Dipinjamkan kepada pihak lain
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas bagi sekolah seperti Studi banding
- Membiayai kegiatan yang dilaksanakan oleh UPTD, Kota/Kabupaten atauProvinsi
- Bayar bonus dan transpor rutin guru
- Beli pakaian seragam pribadi siswa atau guru
- Rehab sedang dan berat
- Membangun ruangan baru
- Membeli Peralatan atau bahan yang tidak di butuhkan Pembelajaran disekolah
- Menanam Saham
- Pembayaran untuk hal-hal yang telah dibiayai oleh dana APBN lainnya
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitan dengan operasional sekolah
- Iuran dalam rangka hari besar termasuk spanduk
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Manajemen
keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut
menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. manajemen
keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi
pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
Dengan demikian, manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian
aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan,
pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung-jawaban keuangan sekolah.
Melalui kegiatan manajemen keuangan
maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan
pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai
pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efisien. Untuk itu tujuan
manajemen keuangan adalah untuk Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan
keuangan sekolah, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah
dan untuk meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
Pengelolaan administrasi keuangan
sekolah perlu diawali dengan perencanaan yang sebaik-baiknya karena perencanaan
akan menjadi peta atau pedoman jalannya pengelolaan administrasi keuangan
sekolah. Pengelolaan administrasi keuangan juga perlu menerapkan
prinsip-prinsip agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan
perencanaan, dapat berjalan dengan transparan, efektif dan efisien, serta dapat
dipertanggungjawabkan.
DAFTAR
PUSTAKA
-. Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Manajemen Keuangan.
Materi Pelatihan Terpadu untuk Kepala Sekolah. Jakarta: Dirjen Dikdasmen,
Direktorat Pendidikan Lanjutan Tingkat Pertama.
-. Kadarman, A.M. dan Udaya, Jusuf.
1992. Pengantar Ilmu Manajemen: Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama.
-. Nur Munajat. Hand Out Mata Kuliah Administrasi pendidikan
Sutarsih, Cicih. Tanpa tahun. Administrasi
Keuangan Sekolah. Jakarta:
-. Manullang, M. 1990. Dasar-dasar
Manajemen. Jakarta: Ghalia Indonesia
-. Widjanarko, M. dan Sahertian, P.A.
1996/1997. Manajemen Keuangan Sekolah. Bahan Pelatihan Manajemen
Pendidikan bagi Kepala SMU se- Indonesia di Malang
-, Undang-undang No 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: CV Tamita Utama
-. Keppres No. 24 Tahun 1995 Tentang
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional serta Menteri Keuangan
-.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia No.51 tahun 2011 tentang PetunjukTeknis Penggunaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar